Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Banten, mengambil inisiatif untuk menyusun tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus bertujuan mengatasi persoalan sanitasi masyarakat dan memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha lokal.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, di Serang, Selasa, mengatakan bahwa Raperda ini lahir dari temuan di lapangan mengenai masalah mendesak yang dihadapi warga dan pengusaha.
"Kami menginisiasi Raperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) karena ini menyangkut perilaku hidup bersih dan masih banyaknya permasalahan terkait sarana mandi, cuci, kakus (MCK) di Kota Serang," ujar Muji Rohman.
Baca juga: DPRD minta program MBG di Serang dievaluasi menyeluruh
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda STBM, Pemerintah Kota Serang akan memiliki payung hukum yang kuat untuk mengajukan dan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat guna membiayai program-program perbaikan sanitasi.
Selain sanitasi, DPRD juga menyoroti sulitnya proses perizinan yang dialami para pelaku usaha di Kota Serang. Raperda tentang Perizinan Perusahaan di Daerah disiapkan untuk memangkas birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
"Banyak pelaku usaha yang belum berizin karena prosesnya susah. Saya temukan ada pesantren di Curug yang membuat air mineral, izinnya harus sampai ke Dinkes DKI Jakarta dan BPOM pusat karena kita belum punya aturan daerahnya. Ini yang ingin kita selesaikan," tegasnya.
Di samping kedua fokus tersebut, DPRD Kota Serang juga menyiapkan Raperda tentang Kearsipan. Peraturan ini dipandang penting untuk menata dokumen pemerintahan yang kerap tercecer dan hilang.
"Raperda Kearsipan akan menjadi dasar untuk membangun gedung arsip terpusat, sehingga semua dokumen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aman dan tidak hilang meski pejabatnya berganti," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Banten matangkan pembahasan Raperda UMKM dan Ekonomi Kreatif
