Tangerang Selatan (ANTARA) - Sebanyak 249 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, diblokir sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) karena terlibat judi online (judol).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat di Tangerang, Jumat mengatakan, bahwa pemblokiran dari ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) ini karena terlibat sebagai permainan judi online (judol).
"Total jumlahnya sebanyak 249 penerima uang bantuan sosial (bansos) terdeteksi untuk main judi online alias judol," katanya.
Baca juga: Main judol, 39 warga Tangerang dicoret dari daftar penerima PKH
Ia menambahkan, dari 249 KPM yang diblokir karena judol juga terdapat penerima manfaat yang masuk ke dalam keluarga aparatur sipil negara (ASN). "Ada yang keluarga ASN dan PPPK," ucapnya.
Menurutnya, dari 249 keluarga penerima manfaat sebanyak 197 data baru yang tidak dibagikan dana bansos. Sisanya adalah data penerima bansos yang lama.
Yasir merinci sebanyak 249 keluarga penerima manfaat yang rekeningnya dibekukan tersebar di Kecamatan Ciputat 45; Ciputat Timur 29; Pamulang 45; Pondok Aren 22; Serpong 34; Serpong Utara 42; dan Kecamatan Setu 32.
"Data ini sumbernya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini yang terlibat judol," paparnya.
Baca juga: Terindikasi judol, Kemensos hentikan bansos 1.500 warga Serang karena
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kota Tangsel telah mendapatkan surat resmi tembusan dari gubernur. 249 keluarga masyarakat miskin dan rentan tidak akan mendapatkan bantuan dana bansos terhitung Oktober hingga Desember 2025.
"Tapi proses data itu harus melibatkan dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi. Nah agak sulit memastikan itu tidak terlibat, bukan dia pelakunya tapi karena satu KK jadi repot," terangnya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar perhatian besar yang sudah diberikan pemerintah seyogianya digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya. Pemerintah memberikan bantuan berdasarkan keinginan untuk mensejahterakan masyarakatnya.
"Kalau kemudian uang itu digunakan untuk tindakan-tindakan tidak terpuji seperti judi online tentu kan melukai niat baik. Tidak ada menjadi orang kaya raya karena main judi online," kata dia.
Baca juga: Pemkab Serang perangi pinjol ilegal dan judol lewat literasi keuangan
Terlibat judol, 249 warga Tangsel diblokir sebagai penerima bansos
Jumat, 10 Oktober 2025 17:13 WIB
Ilustrasi - Pembagian bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat di salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini. ANTARA/Nur Muhamad
