Serang (ANTARA) - Komisi II DPRD Banten menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Banten terkait pembahasan Draf Raperda usul DPRD tentang pemberdayaan pemetaan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM.
Jawaban Komisi II atas pemandangan umum fraksi di DPRD Banten tersebut disampaikan juru bicara Komisi II TB. Roy Fachoji Basyuni pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Eko Susilo di Serang, Kamis.
"Kamu sampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Banten atas semua saran pendapat serta dukungan yang telah diberikan," kata TB Roy Facrozi.
Baca juga: Komisi II DPRD Banten usulkan Raperda perlindungan koperasi dan UMKM
Ia mengatakan, Komisi II telah mencermati seluruh isi serta makna dari pandangan umum yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten, oleh karena itu Komisi II memberikan jawaban sebagai berikut.
Jawaban atas pandangan umum fraksi PKS, PKB , PAN, Golkar, fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.
"Berkaitan dengan draf Raperda ini kami sependapat bahwa muatan lokal dari ekonomi kreatif koperasi dan UMKM Provinsi Banten menggerakkan perekonomian daerah," kata Roy Fachroji.
Untuk itu, pihaknya memiliki harapan agar produk Raperda tersebut mempertegas peran serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan peluang kegiatan usaha ekonomi kreatif koperasi dan UMKM.
Baca juga: Komisi IV DPRD Banten usulkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Raperda tersebut juga harus diawali dengan uraian,mengenai definisi serta ruang lingkup yang diimplementasikan dan tidak tumpang tindih, dan pada akhirnya akan menjadi landasan serta perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi dan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Banten.
Kemudian jawaban atas pandangan umum fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan d Fraksi Partai Demokrat, berkaitan dengan usul Raperda ini, ekonomi kreatif memiliki peran dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, mempercepat pertumbuhan ekonom.
Namun sebagai kendala dan tantangan seperti iklim usaha yang belum tentu atau sulitnya untuk mendapatkan aspek pembiayaan, akses pasar menghambat kreativitas serta daya saing global, menghambat generasi muda sebagai pelaku ekonomi kreatif sehingga dibutuhkan Perda yang mengatur mengenai pengembangan pemberdayaan dan pelaku usaha ekonomi kreatif untuk menjadi acuan bagi masing-masing sektor.
Baca juga: Komisi IV DPRD Banten usulkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
"Bagi masing-masing jawaban atas pandangan umum kami ucapkan terima kasih atas saran dan dukungan terhadap kami," katanya.
Komisi II juga sependapat dengan fraksi partai Nasdem bahwa program pengembangan ekonomi kreatif harus diwujudkan, sehingga usulan dan pendapat tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi agar bisa lebih lanjut dan menjadi sebuah peraturan daerah yang memfasilitasi kekayaan intelektual dan melindungi kreativitas dari pelaku ekonomi kreatif.
Selanjutnya draf Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD Banten dengan. mempertimbangkan saran dan masukan dari masing-masing fraksi di DPRD Banten.
Baca juga: DPRD Banten paripurna penyampaian dua Raperda usul DPRD
