Tangerang Selatan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap seorang pria berinisial EH (18), sebagai pelaku penikaman pedagang kerupuk yang terjadi di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Pelaku ditangkap oleh unit Reserse Polsek Serpong di rumah kontrakannya," kata Kapolsesk Serpong Kompol Suhardono di Tangerang, Rabu.
Ia menerangkan, kasus penikaman terhadap RJ (18) pedagang kerupuk dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana, korban mengalami luka serius pada bagian punggungnya akibat penikaman tersebut.
"Dari modus operandinya, tersangka membawa senjata tajam jenisnya pisau lipat dan melakukan penusukan terhadap korban, sehingga korban mengalami tiga luka tusukan pada bagian punggung," terangnya.
Baca juga: Polres Tangsel ungkap pabrik tembakau sintetis 21 kg
Ia bilang, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa aksi penikaman ini didasari atas persaingan dagang. Pasalnya, pelaku merasa wilayahnya tersebut dikuasasi oleh korban.
Saat itu, lanjutnya, pelaku sempat menegur dan berdebat terkait larangan berjualan di wilayah Gading Luar dan Gading Dalam.
"Pedagang kerupuk ini kurang lebih sekitar dua tahun di wilayah itu. Jadi pedagang kerupuk sehari penghasilan bisa Rp700 sampai Rp800 ribu. Tersangka atau pelaku juga saling kenal, sehingga dia takut pendapatannya berkurang karena persaingan," ungkapnya.
Baca juga: Seorang korban ledakan Tangsel meninggal di RS Tarakan Jakarta
Kapolsek mengatakan, setelah terjadi perdebatan pelaku melangsungkan tindakan kekerasan dengan menikam korban beberapa kali pada bagian punggungnya. Sehingga, korban harus dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat.
Kemudian, pasca-kejadian pelaku melarikan diri ke tempat tinggalnya yang pada akhirnya berhasil sibekuk petugas kepolisian.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima gahun penjara.
"Kami juga mendapat barang bukti, yakni satu buah pisau lipat, satu lembar surat visum, satu buah kaos warna hitam, satu kaos warna abu-abu strip dan satu buah celana jeans panjang," kata dia.
Baca juga: DPR dorong integrasi transportasi di Terminal Pondok Cabe Tangsel
