Serang (ANTARA) - DPRD Provinsi Banten menghapus anggaran sosialisasi peraturan daerah (sosper) senilai Rp67 miliar dalam Perubahan APBD 2025, dan dana itu dialihkan untuk program yang dinilai langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim di Kota Serang, Rabu menjelaskan penghapusan anggaran sosper merupakan hasil efisiensi belanja internal DPRD.

“Kita telah melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025, dimana ada beberapa kegiatan di DPRD yang diefisiensi, salah satunya sosper,” kata Fahmi.

Baca juga: Astrid Kuya hadiri rapat kerja di DPRD DKI setelah rumah dijarah

Menurut Fahmi, alokasi Rp67 miliar itu akan digunakan untuk berbagai program prioritas seperti penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sekolah gratis, relokasi sepadan Sungai Cibanten, dan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui penanaman jagung dan kelapa.

“Sehingga total Rp67 miliar anggaran sosper kita alihkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Fahmi menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menyelesaikan persoalan mendasar warga Banten. “Kami ingin APBD benar-benar pro rakyat, bukan untuk kegiatan yang manfaatnya minim. Fokus kami bagaimana anggaran bisa memberikan dampak langsung,” katanya.

Langkah penghapusan sosper dinilai penting mengingat kegiatan tersebut semula dilakukan 100 anggota DPRD sebanyak tiga kali setiap bulan. “Sekarang orientasinya berubah, bagaimana uang rakyat kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Pengalihan anggaran ini juga diharapkan mempercepat penanganan perumahan layak huni, meningkatkan akses pendidikan, mengurangi risiko banjir melalui relokasi, dan memperkuat ketersediaan pangan di Banten.

Baca juga: DPRD Serang dukung alokasi insentif guru swasta di APBD 2026



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026