Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmen mendukung pengembangan seni dan budaya melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui penyiapan peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan perda tersebut.

Gubernur Banten Andra Soni menekankan penyusunan pergub harus melibatkan seniman dan budayawan.

"Apa keinginan mereka terhadap pengembangan kesenian dan kebudayaan itu harus dilakukan pembahasan bersama," ujarnya di Serang, Jumat.

Ia menyampaikan keinginan agar Banten memiliki fasilitas yang memadai untuk aktivitas seni budaya.

“Ada gedung atau taman yang bisa dijadikan sebagai pusat pertunjukan serta aktivitas kesenian dan kebudayaan,” katanya.

Baca juga: DPRD Kota Serang bentuk Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Selain itu, Pemprov Banten mendukung kegiatan festival seni sebagai bagian dari penguatan ekosistem kebudayaan daerah.

Andra memastikan hadir pada pembukaan Festival Budaya Banten yang dijadwalkan 4–6 September 2025 di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang.

"Insyaallah saya akan hadir pada saat pembukaan nanti," kata dia.

Baca juga: DPRD-Pemkot Serang siapkan Perda Kebudayaan lindungi budayawan

Ketua Panitia Festival Teater Banten Ke-3, Dede Abdul Majid, menyambut baik dukungan pemerintah.

Ia menilai gedung kesenian dibutuhkan untuk pengembangan komunitas seniman.

“Kelompok seniman dan budayawan di Provinsi Banten sangat membutuhkan tempat yang representatif sebagai tempat pertunjukan dan pengembangan,” ujarnya.

Dede juga berharap festival teater bisa menjadi agenda resmi tahunan Pemprov Banten.

“Karena ini setiap tahun kita laksanakan, dan ini adalah tahun ketiga,” katanya.

Baca juga: Situs Gunung Padang Cianjur mulai dipugar tahun ini



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026