Tangerang (AntaraNews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, mengajak tim sukses (timses) masing-masing partai untuk menertibkan alat peraga kampanye sehingga tidak dipasang sembarang tempat.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya melakukan kajian bersama," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan di Tangerang, Rabu.
Andi mengatakan pemasangan alat peraga kampanye belakangan ini dianggap menyalahi aturan, meski sudah ditertibkan, beberapa hari kemudian dipasang kembali.
Namun setelah dilakukan pemantauan, maka yang memasang alat peraga itu adalah masing-masing timses termasuk untuk caleg dan pilpres 2019.
Menurut dia, koordinasi itu dilakukan dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, KPU, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kabupaten Tangerang.
Upaya tersebut karena setiap alat peraga layaknya reklame yang dipasang pada jalan protokol harus mendapatkan izin dari BPM-PTSP setempat serta harus mengandung estetika dan keindahan kota.
Demikian pula tentunya perlu penjelasan bahwa alat peraga yang memiliki izin memberikan pemasukan ke kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Pihaknya menyesalkan belakangan ini banyak alat peraga di pasang pada pohon, tiang listrik, pagar kantor pelayanan publik, ini dianggap menyalahi aturan.
Berdasarkan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa sesuai pasal 461 (1) Bawaslu memiliki kewenangan menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran admistrasi Pemilu.
Dia memberi contoh soal penertiban alat peraga bahwa pada hari ini misalnya dilakukan penindakan, tapi semingga kemudian dipasang lagi oleh timses.
Hal tersebut sering dijumpai pada beberapa lokasi seperti di Kecamatan Pasar Kemis, Balaraja, Cikupa, Teluknaga, Kosambi dan Panongan.
Dia menambahkan baliho ukuran besar dipasang gambar caleg diantara tiang listrik dan dibantu bambu, lalu ditertibkan, setelah itu ada lagi reklame serupa muncul.
Upaya tindakan tegas dilakukan bagi pelanggar pemasangan alat peraga itu karena sudah ada aturan hukum berikut sanksi dalam pileg dan pilpres yang digelar serentak 17 April 2019.
Bawaslu Tangerang Ajak Timses Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Rabu, 13 Februari 2019 17:51 WIB