Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memastikan inovasi layanan informasi publik yang dijalankan menyentuh penyandang disabilitas dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
“Kami menyediakan menu aksesiblitas yang ramah bagi penyandang disabilitas antara lain dengan fitur ramah disleksia dan voice over atau text to speech bagi disabilitas tunanetra. Kemudian penyediaan layanan braille sebagai bentuk layanan informasi bagi difabel," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan usai melakukan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Banten Kota Serang, Kamis.
Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel telah menetapkan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
"Pemkot Tangsel juga menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk melayani penyandang disabilitas di ruang PPID maupun mal pelayanan publik," katanya.
Baca juga: Baksos Kejari bantu anak berkebutuhan khusus di Tangsel
Sementara itu inovasi layanan informasi publik lainnya yang telah dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan adalah PPID Goes to Campus, penyediaan ruang konsultasi online, internet gratis, kanal layak anak, PPID Corner di sejumlah mall, podcast program pemerintah daerah dan internet gratis.
Pemkot Tangsel, lanjut dia, berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang. Informasi diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mulai dari informasi setiap saat, berkala, dan serta merta.
Permohonan informasi publik yang dilakukan secara online dan offline yang disampaikan kepada maupun pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah ditindaklanjuti.
“Berbagai inovasi layanan informasi publik terus dikembangkan Pemkot Tangsel mulai dari PPID Corner di sejumlah mal, podcast program pemerintah daerah dan internet gratis," katanya.
Pilar menyebutkan hingga Agustus 2025 terdapat 10 permohonan dan semua telah ditindaklanjuti.
“Semua sengketa informasi juga telah diselesaikan. Alhamdulillah, pada 2010 hingga 2024, Pemkot Tangsel ditetapkan menjadi badan publik informatif," katanya.
Baca juga: Sekolah Rakyat 33 Tangsel disiapkan untuk cetak SDM unggul
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026