Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama BPJS Ketenagakerjaan Tangerang selatan menyerahkan santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris Indra Toni Fidayanto yang merupakan pekerja PT Desara Jaya Utama senilai Rp47 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Muhammad Imam Saputra mengatakan santunan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya. 

Selain itu, pemberian satunan merupakan wujud nyata dari komitmen atas kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel dalam memberikan perlindungan dan manfaat langsung kepada para pekerja dan keluarganya. 

"Kami berharap santunan JKM dan JHT ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja," kata dia.

Baca juga: Kejari Tangsel pulihkan keuangan negara hingga miliaran rupiah

Pihaknya juga mengimbau seluruh pekerja formal maupun informal untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta agar memperoleh manfaat perlindungan yang menyeluruh.

"Karena manfaat yang diperoleh sangat besar dan pekerja pun tak cemas dalam melakukan pekerjaan karena sudah mendapatkan perlindungan sosial," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Apsari Dewi menambahkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan pekerja terpenuhi secara menyeluruh. 

“Kami mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hak-hak tenaga kerja dan terus bersinergi demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011"tambahnya.

Baca juga: Semester satu, BPJamsostek Tangerang bayar klaim Rp345 miliar



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026