Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7/2025). Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang tata cara pinjaman untuk mendanai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di mana melalui peraturan itu Koperasi Merah Putih bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank himbara dengan bunga tetap sebesar enam persen per tahun, tenor enam tahun, dan masa tenggang enam hingga delapan bulan.
Pewarta: Angga BudhiyantoEditor : Galih Pradipta
COPYRIGHT © ANTARA 2026