Tangerang Selatan (ANTARA) - Paphricia, seorang influencer game online membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga influencer lainnya.
Laporan yang dituangkan dalam surat LP No. TBL/B/1675/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA ini diterima Polres Tangerang Selatan pada Kamis (31/7).
"Iya, mohon waktu, saya cek ke sumbernya dahulu," kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril di Tangerang, Kamis.
Pihak kepolisian, saat ini tengah menerima dan memproses terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Baca juga: Legislator DPR minta polisi usut artis promosikan judi online
Sementara itu, Kuasa Hukum Paphricia, Jonathan Jason Wilianto mengungkapkan pelaporan yang dilayangkan oleh kliennya itu adalah persoalan pencemaran nama baik.
"Jadi kedatangan kami hari ini mendampingi klien pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," ucapnya.
Ia menjelaskan, atas adanya dugaan pencemaran nama baik ini kliennya mengalami kerugian immateriil hingga materiil. Sehingga pihaknya mengadukan hal itu sesuai dengan undang-undang berlaku.
"Sebagaimana pasal 27 dan 45 UU ITE dan juga berdasarkan pasal 310, 311 KUHP dimana pelapor ini melaporkan 3 orang. Mereka yakni KCD terlapor 1 dan SA terlapor dua kemudian SN terlapor 3 atas tindakan pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil maupun inmateril," tegasnya.
Baca juga: Polres Tangsel beri bantuan CCTV pada warga Ciputat Timur
Dalam tahapan laporan ini, dirinya bersama kliennya juga membawa bukti dukungan berupa komentar-komentar buruk di akun media sosial Pelapor akibat nama baik yang tercoreng, dan juga bukti rekam medis yang menunjukkan pelapor ini terkena trauma psikis yang juga berakibat pelapor kehilangan kepercayaan diri dalam melakukan pekerjaannya.
"Bukti medis itu juga kami lampirkan ke Kepolisian kemudian juga ada barang bukti ketika terlapor ini melakukan live tiktok bersama sama dan menjelekkan nama korban serta menuduh dan memfitnah tanpa bukti. Mereka juga melontarkan kata kata atau kalimat yang menyerang kehormatan dan menjatuhkan martabat dari pelapor," ujarnya.
Sebelumnya, kata Jonathan, pihaknya bersama dengan pelapor telah mengirimkan somasi sebagai upaya baik. Namun hal itu diabaikan oleh terlapor.
"Mereka ini sebenarnya berteman baik tapi karena ini semua jadi rusak. Keempatnya sudah berteman cukup lama dan memiliki profesi yang serupa, tapi karena sudah seperti ini ya kita ikuti saja proses hukumnya," kata dia.
Baca juga: 166 pengendara di Tangsel terjaring Operasi Patuh Jaya
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026