Serang (ANTARA) - Menjadi salah satu tahapan penting dalam dalam proses pengajuan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan wawancara permohonan pewarganegaraan,

Wawancara diikuti oleh 2 (dua) orang calon Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di Ruang Corporate University Kemenkum Banten, Kamis. Dua orang pemohon merupakan Warga Negara Korea Selatan dan Warga Negara Pakistan. 

Dalam keterangan resmi yang diterima dari Kemenkum Banten, Tim pewawancara terdiri dari unsur Kanwil Kemenkum Banten, Kepolisian Daerah, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan unsur Keimigrasian. 

Baca juga: Terbanyak, Kemenkum Banten cetak 76 dokumen apostille

Calon WNI yang hadir dalam wawancara tersebut menjelaskan motivasinya menjadi bagian dari bangsa Indonesia, termasuk penguasaan Bahasa Indonesia, pemahaman tentang Pancasila dan UUD 1945, serta komitmen untuk setia kepada NKRI dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Tim pewawancara melakukan pendalaman terhadap latar belakang pemohon, termasuk integrasi sosial, kegiatan keseharian, serta kontribusinya terhadap masyarakat sekitar. Wawancara berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta menunjukkan bahwa pemohon memiliki pemahaman dan kesiapan menjadi warga negara Indonesia yang baik.

Hasil dari wawancara ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses verifikasi lebih lanjut yang akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam memastikan setiap proses administrasi kewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga: Pagar Butar-Butar resmi jabat Kakanwil Kemenkum Banten



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026