Serang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mendesak pihak SMAN 4 Kota Serang memproses hukum laporan kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.
Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan di Serang, Kamis menyesalkan langkah damai yang ditempuh dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, dan menilai pendekatan damai tanpa proses hukum melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Baca juga: Dindikbud Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli di SMAN 4 Serang
Hendry menyayangkan sikap pihak sekolah yang justru menyarankan korban untuk memaafkan pelaku dan tidak melapor ke orang tua. Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk pembiaran yang melanggar hak anak atas perlindungan hukum dan psikologis.
“Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku,” ujar dia tegas. Ia menyebut sikap seperti itu mencerminkan pengabaian terhadap mekanisme perlindungan anak yang seharusnya sudah berjalan di lingkungan pendidikan.
Padahal, berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan, sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang bertugas mendampingi dan melindungi korban. Jika terjadi pembiaran atau penghalangan laporan, pihak sekolah bisa dikenakan sanksi pidana.
“Bunyi Pasal 19 UU TPKS, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Hendry.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pelecehan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang
Terduga pelaku, yang merupakan guru di sekolah tersebut, juga dapat dijerat dengan hukuman berat. Hendry menyebut Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak mengatur pidana maksimal 15 tahun, dan diperberat jika pelaku adalah pihak yang memiliki kuasa atas anak, seperti guru.
“Bahkan, jika terbukti berulang dan terhadap lebih dari satu korban, pelaku bisa dikenai sanksi tambahan berupa kebiri kimia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020,” katanya.
Komnas PA Banten memastikan akan mengawal proses hukum kasus ini secara transparan dan akuntabel, termasuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan,” ujar Hendry.
Kasus ini mencuat usai akun Instagram @savesmanfourkotser mengunggah sejumlah pengakuan korban dan alumni tentang praktik pelecehan seksual oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca juga: Polisi Tangsel tetapkan pelaku pencabulan anak disabilitas jadi tersangka
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026