Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengusulkan pemberhentian Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten yang digelar di Kota Serang, Rabu.
Sebagai penggantinya, DPRD juga mengusulkan nama Imron Rosadi dari Fraksi PKS untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menjelaskan bahwa mekanisme pergantian unsur pimpinan dewan mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang telah diperbarui melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2024.
“Pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan DPRD harus ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna,” kata Fahmi.
Baca juga: Titip siswa, PKS copot Budi Prajogo dari pimpinan DPRD Banten
Rancangan keputusan DPRD dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon.
Ia menyampaikan bahwa usulan pemberhentian Budi Prajogo akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk mendapatkan peresmian.
“Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucap Furkon.
Begitu pula dengan usulan pengangkatan Imron Rosadi, yang akan disampaikan ke Mendagri untuk proses pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Politisi PKS Budi Prajogo terima pencopotan dari pimpinan DPRD Banten
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, menyusul polemik dugaan titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon yang menyeret nama politisi tersebut.
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi sebagai bentuk sikap partai terhadap kasus yang mencuat ke publik.
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong.
Ia menegaskan bahwa pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.
Baca juga: DPRD Banten soroti dugaan kecurangan SPMB di sejumlah sekolah
