Pemenuhan jam pelatihan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Pan-RB
Serang, Banten (ANTARA) - Dalam upaya meningkatkan kualitas hasil pengawasan APIP, Inspektorat Kabupaten Serang melalui program penjaminan dan peningkatan kualitas pengawas, berkomitmen setiap tahunnya melaksanakan pelatihan pengawas yang ada di inspektorat baik auditor maupun PPUPD.
Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto di Serang, Rabu, mengatakan saat ini Inspektorat memiliki jumlah pengawas sebanyak 64 orang, terdiri atas 41 auditor (pengawas tata kelola keuangan) dan 23 PPUPD (pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah).
"Pemenuhan jam pelatihan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Pan-RB adalah minimal 20 jam pelatihan/pengawas/tahun dan oleh Kementerian Dalam Negeri minimal 120 jam pelatihan/pengawas/tahun," kata Rudy.
Ia menjelaskan dengan kondisi anggaran yang terbatas tahun 2025 ini dan ditambah dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, menjadi perhatian khusus bagi inspektorat untuk terus berkomitmen.
Baca juga: Jaga kondusifitas, Inspektorat Kabupaten Serang monitoring SPMB SMP 2025/2026
Rudy menjelaskan pula di satu sisi, pelaksanaan pengawasan harus berjalan sesuai amanat aturan dan program kerja yang telah ditetapkan, namun di sisi lain peningkatan kapasitas dan kompetensi pengawas pun (auditor dan PPUPD) harus tetap dijalankan.
"Hal ini membuat inspektorat terus berkreasi dan menyiasati agar kebutuhan pelatihan bagi para pengawas APIP tetap dapat dilakukan, minimal kesenjangan dengan pemenuhan jam pelatihan tidak terlampau jauh perbedaan nya," katanya.
Untuk menyiasati hal tersebut lanjutnya, beberapa bentuk kegiatan peningkatan kualitas pengawas APIP, maka yang harus dilakukan yaitu pertama, mengikuti pelatihan pengawasan berdasarkan undangan yang diselenggarakan atau merupakan program dari instansi terkait seperti BPKP, Itjen Kemendagri, Inspektorat Propinsi, BKPSDM dan lainnya.
"Adapun untuk tahun ini mengikuti kegiatan yaitu Bimtek penilaian risiko fraud (FRA) yang diselenggarakan BPKP dan diklat manajemen risiko (MR) yang diselenggarakan BPKSDM," kata Rudy.
Baca juga: Inspektorat Tangerang: Laporkan segera jika warga temukan pungli di SPMB
Kegiatan peningkatan kualitas pengawas APIP ke dua yaitu mengirimkan peserta pelatihan secara terbatas berdasarkan ketersediaan anggaran Inspektorat ke lembaga-lembaga sertifikasi pelatihan pengawas (BPK, BPKP, atau Lembaga pelatihan profesi pengawas) berdasarkan skala prioritas jenis pelatihan pengawas yang dibutuhkan.
Ke tiga yaitu melaksanakan pelatihan sendiri oleh inspektorat dalam bentuk PPM (Program Pelatihan Mandiri) dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dan sesuai jenis pengawasan yang dibutuhkan.
Kemudian yang ke empat yaitu melaksanakan pelatihan sendiri oleh inspektorat dalam bentuk PKS (pelatihan di kantor sendiri), dengan menyusun jadwal PKS selama setahun dan narasumber dari pengawas internal inspektorat yang sudah kompeten.
Untuk kegiatan tersebut pada tahun 2025 PKS yang telah dilaksanakan antara lain PKS dengan tema telaah sejawat eksternal, PKS dengan tema audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK), PKS dengan tema Fraud dan PKS dengan tema kode etik auditor serta PKS dengan tema teknik audit berbantuan komputer (TABK).
Baca juga: Inspektorat sebut efisiensi anggaran harus dilakukan secara bijak
Kegiatan ke lima yaitu melaksanakan peer reviu (telaah sejawat internal/TSI) auditor antar irban, untuk saling menelaah terhadap jenis pengawasan yang sama yang telah dilakukan tahun sebelumnya sehingga tercipta kesamaan wawasan terhadap suatu jenis pengawasan.
"Pada tahun ini telah dilaksanakan TSI terhadap pelaksanaan audit kinerja tahun 2024 di masing-masing irban," kata Rudy Suhartanto.
Kemudian ke enam melaksanakan Telaah Sejawat Eksternal (TSE) antar APIP se Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh DPW AAIPI / BPKP Provinsi Banten yang pada tahun 2025 ini meliputi kegiatan Workshop telaah sejawat eksternal, Penilaian mandiri TSE, melaksanakan TSE (penelaah) terhadap Inspektorat Kabupaten Lebak. Melaksanakan TSE (caunterpart) oleh Inspektorat Kota Serang, dan penjaminan kualitas dan penetapan nilai TSE oleh AAIPI/BPKP.
Sementara untuk kegiatan ke tujuh yaitu penilaian kapabilitas APIP yang meliputi, penilaian mandiri kapabilitas APIP. Evaluasi hasil penilaian mandiri Kapabilitas APIP oleh BPKP, dan penetapan nilai kapabilitas APIP oleh BPKP. (ADV)
Baca juga: Inspektorat Tangerang tingkatkan pengawasan pembangunan daerah
Pewarta: Lukman HakimEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026