Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lewat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis termasuk untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar produk mereka terlindungi.
"HKI bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM juga harus dilindungi. Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas dan mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang Minggu.
Ia mengatakan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah dibuka. Program itu bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan inovasi UMKM, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat.
Baca juga: Agar karya tidak ditiru, Disperindag Tangerang buka pendaftaran HKI
Pelaku UMKM yang berminat, kata Suli, hanya perlu menyiapkan KTP Kota Tangerang, print logo produk A4, dua meterai, serta fotocopy KTP-NPWP. Persyaratan lainnya yakni UMKM tersebut harus berada di wilayah Kota Tangerang.
Bagi UMKM yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://bit.ly/HKIUMKM2025. Mereka yang sudah mengisi formulir dalam tautan itu, wajib datang ke Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Gedung Cisadane Lantai 1 hingga 30 Oktober 2025 dengan membawa seluruh berkas persyaratan tadi.
Pelaku UMKM dapat mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual antara lain, merek dagang, desain industri, hak cipta atau paten sederhana.
"Proses pendaftaran difasilitasi secara langsung oleh tim ahli dari Kemenkumham dan Disperindagkop UKM, tanpa biaya apa pun," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang harapkan pelaku usaha daftar HKI hindari plagiasi