Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, berharap kasus perceraian tidak menyebabkan hak-hak anak dan perempuan terlantar sehingga berdampak pada kualitas generasi bangsa ke depan.
"Kita minta warga agar tidak ada penelantaran anak dan perempuan usai terjadi perceraian pasangan suami isteri," kata Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Lebak, Sabtu.
Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama setempat untuk mencegah penelantaran hak-hak anak dan perempuan yang akan berdampak pada kualitas generasi bangsa ke depan.
Baca juga: 30 perusahaan deklarasi penuhi hak perempuan dan anak pascaperceraian
Selain itu, kata dia, juga mempengaruhi perilaku anak dalam kehidupan mereka, terlebih tidak mendapatkan pendidikan atau putus sekolah. Begitu pula isteri, yang bila tidak bekerja kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.
"Kita berharap usai perceraian tetap anak-anak bisa sekolah dengan baik dan terpenuhi kebutuhan hidup untuk mencetak Generasi Emas 2045," kata Tuti.
Menurut dia, kasus perceraian pasangan suami isteri jangan sampai menyebabkan penelantaran hak -hak anak dan perempuan.
Ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah daerah pada bidang perlindungan anak jika menimbulkan penelantaran hak-hak anak dan perempuan. Penelantaran anak dan perempuan itu dapat diproses secara hukum dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami berharap masyarakat melaporkan jika terjadi penelantaran anak dan perempuan usai perceraian," katanya.
Baca juga: Pembekalan pranikah disebut tekan angka kasus perceraian
Sementara itu, Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Yunanto mengatakan penanganan penelantaran hak anak dan perempuan melibatkan berbagai komponen, termasuk pemerintah daerah.
Artinya, kata dia, penanganan penelantaran itu bukan hanya Pengadilan Agama saja, tetapi melibatkan pemerintah daerah juga masyarakat. Ia menegaskan putusan sidang perceraian mewajibkan suami memberikan nafkah untuk anak-anak mereka agar terpenuhi kebutuhan sandang pangan dan pendidikan.
"Bila mereka suami menelantarkan dan tidak menafkahi anak-anak dan perempuan, maka bisa dilaporkan ke Pengadilan Agama," katanya.
Baca juga: Pemkab Lebak tekankan 8 dimensi fungsi keluarga untuk tekan perceraian