Serang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menetapkan Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Serang, Asep Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembagunan jalan usaha tani (JUT) yang bersumber dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang," kata Plh. Kasi Intel Kejari Serang Guntoro Janjang Saptodie di Serang, Jumat.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menganggarkan dua kegiatan yang sama, yaitu pembangunan dari dua sumber dana yang berbeda, yakni dari dana desa dan dari Kementerian Pertanian.
Baca juga: Warga Padarincang kasus pembakaran kadang ayam divonis satu tahun penjara
Meskipun keduanya dicairkan, kata dia, tetapi hanya satu proyek yang dikerjakan, sehingga diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta..
"Jalan JUT yang dimaksud memang ada, tapi faktanya dibangun menggunakan dana desa," ujarnya.
Menurut dia, kini tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU yang sama.
Ia menjelaskan kasus ini memiliki modus yang sama seperti dengan kasus JUT di Desa Sukamenak yang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang.
Bahkan kedua tersangka saling mengenal satu sama lain, tetapi keterlibatan dan korelasinya masih didalami.
"Mereka saling mengenal dan sempat berkomunikasi dalam proses pengajuan proposal. Namun untuk keterlibatan dan korelasi langsungnya masih didalami lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Kejari Tangsel banding putusan hukuman 20 tahun pelaku kejahatan seksual