Serang (ANTARA) - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Lurah yang tidak hadir dalam rapat Paripurna mengenai perubahan aturan pajak daerah.
"Bagi lurah yang tidak hadir maka akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diberikan sanksi pemotongan TPP," kata Budi di Serang, Kamis.
Budi mengatakan berdasarkan absen rapat paripurna dari total 67 Lurah se Kota Serang hanya 40 Lurah yang hadir, sementara lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
"Kalau mereka tidak hadir maka potong aja TPP nya. Dan hal itu sudah saya sampaikan kepada BKPSDM pokoknya yang tidak mau hadir, malas, tidak mau kerja potong aja TPP nya sebagai sanksi," tegasnya.
Baca juga: Diwarnai penolakan, normalisasi Kali Cibanten Kota Serang tetap jalan
Menurutnya sebagai kepala Kelurahan seharusnya dapat hadir agar mengetahui apa yang dilakukan oleh DPRD dan jajaran Pemerintah Daerah dalam rangka program di Kota Serang terutama mengenai penyesuaian pajak daerah.
"Kalau mereka hadir maka pembahasan di paripurna ini dapat tersampaikan kepada masyarakat ketika ada yang menanyakan sudah tersosialisasikan," imbuhnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pemotongan TPP diatur dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 12 tahun 2019 ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemberian TPP kepada PNS, CPNS, dan PPPK.
Pemotongan TPP dapat dilakukan karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran disiplin, capaian kinerja yang rendah, atau karena adanya hukuman disiplin.
Baca juga: Trans Banten siap beroperasi, dimulai dari Kota Serang