Tangerang Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menghukum 20 tahun penjara kepada oknum guru ngaji bernama Mahendra (40), terdakwa persetubuhan terhadap tujuh muridnya.

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apsari Dewi di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa dalam pengajuan banding kepada PN Tangerang, jaksa menuntut agar diterapkan hukuman mati kepada terdakwa.

"Ada tujuh orang korban anak, lima di antaranya disetubuhi dan dua orang dicabuli. Maka, kami komitmen untuk menuntut hukuman pidana seumur hidup. Dan saat ini sedang upaya banding karena pengadilan sudah memutuskan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terhadap oknum guru ngaji bernama Mahendra, atas perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan pemerkosaan kepada tujuh murid yang modusnya untuk menjadikan lebih pintar.

Baca juga: Polisi Tangsel tetapkan pelaku pencabulan anak disabilitas jadi tersangka

Kendati demikian, menurut dia, dengan adanya putusan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa pelaku asusila ini, Kejari memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding dalam upaya memperberat hukuman terdakwa sebagai memberikan efek jera.

"Kami sedang upaya banding, sehingga pada saat kesempatan ini berharap agar sampai kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum di Tangsel tidak segan-segan dalam penanganan perkara yang berhubungan pelecehan seksual anak di bawah umur," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Tangsel menegaskan pihaknya tidak akan bertoleransi terhadap kejahatan yang berhubungan dengan kekerasan seksual anak secara sadis seperti dilakukan oknum guru ngaji Mahendra.

"Kami berencana, selain ada pidana pokok berupa pidana penjara, juga ada denda. Dan kami sampaikan kepada seluruh warga di Kota Tangsel apabila ada kasus pelecehan seksual, kami akan tuntut pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku atau terdakwa," kata dia.

Baca juga: Terduga pelaku pelecehan seksual anak di Tangsel ditangkap polisi

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan telah menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak yang menjadi murid guru ngaji di wilayah Ciputat.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, pada 4 Oktober 2024 menyatakan bahwa kasus pencabulan/pemerkosaan ini diketahui dilakukan oleh Mahendra (40).

Terduga pelaku, dilakukan penanganan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui bermula adanya laporan warga atas perbuatan Mahendra telah menyetubuhi tiga muridnya, sehingga hal ini diadukan kepada Ketua RT setempat.

Mahendra diduga membujuk korban dengan mengklaim bahwa air dan asap yang diberikan dapat membuat mereka lebih pintar. Selain itu, pelaku juga mengancam para korban agar tidak melaporkan tindakannya dengan ancaman kematian atau menjadi gila.

Baca juga: April-Juni, Polres Tangsel ungkap delapan kasus kejahatan seksual



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026