Serang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat hingga 28 Juni 2025, sebanyak 639.848 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 10 April.
Realisasi penerimaan dari program ini telah mencapai Rp214 miliar atau setara 28,77 persen dari proyeksi non-target yang ditetapkan.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari di Kota Serang, Selasa mengatakan bahwa capaian tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat memanfaatkan kebijakan pemutihan yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
“Sampai tanggal 28 Juni, angka kita di 639 ribu kendaraan. Angkanya Rp214 miliar yang sudah masuk ke kita dari yang mengikuti program pemutihan kemarin,” kata Rita.
Baca juga: Pemprov Banten perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut hanya dari komponen PKB, sementara total pemasukan bersama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai Rp860 miliar. "Kalau dengan BBNKB kita sudah di angka 860 miliar," imbuhnya.
Rita menyebut wilayah Balaraja dan Ciputat menjadi penyumbang terbesar realisasi pemutihan. “Ciputat dan Balaraja sekitar Rp30 miliar. Itu yang untuk PKB ya,” ungkapnya.
Terkait perpanjangan masa pemutihan hingga 31 Oktober mendatang, Rita menegaskan bahwa program ini bukan ditujukan untuk mengejar target pendapatan, melainkan bentuk bantuan bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit.
“Seperti yang dikatakan Pak Gubernur, ini adalah untuk membantu masyarakat yang dalam kondisi ekonominya tidak baik-baik saja. Jadi tidak ada target khusus,” katanya.
Baca juga: Bapenda Banten dorong pembukaan gerai layanan bayar pajak
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mengkaji bentuk insentif bagi wajib pajak yang taat. “Untuk wajib pajak yang taat, kami sedang menganalisis bentuk reward yang akan diberikan. Tunggu tanggal mainnya, kemungkinan di ulang tahun Banten,” ujarnya.
Dalam menghadapi lonjakan wajib pajak yang datang menjelang batas awal program, Bapenda telah mengambil langkah antisipatif melalui penambahan loket dan pelayanan keliling.
“Banyak masyarakat berpikir 30 Juni itu berakhir, jadi berbondong-bondong ke Samsat. Maka kami perpanjang, dan saya perintahkan Kepala UPT memberikan pelayanan terbaik, termasuk membuka pelayanan di kecamatan dan gerai Samsat,” jelasnya.
Ia memastikan pelayanan di Samsat bebas dari praktik percaloan dan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat melakukan pengurusan secara mandiri. “Saya yakini tidak ada calo. Kami imbau masyarakat untuk mengurus sendiri, tidak menggunakan jasa orang lain,” pungkas Rita.
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan di Banten tembus Rp237 miliar
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.