Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga perempuan terdakwa pembunuhan berencana terhadap bocah berusia empat tahun asal Kota Cilegon, Aqilatunnisa Prisca Herlan.
Ketua Majelis Hakim Desy Darmayanti menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penculikan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
“Menjatuhkan kepada para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing seumur hidup,” ujar Desy saat membacakan amar putusan di PN Serang, Jumat.
Tiga terdakwa yakni Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tersangka kasus anak di lakban di Cilegon dijerat pembunuhan berencana
Meski demikian, ketiganya lolos dari hukuman mati yang sebelumnya menjadi tuntutan JPU. Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena menyebabkan kematian korban, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga, dan keresahan masyarakat.
Kasus ini bermula dari sakit hati terdakwa Ridho terhadap ibu korban, Amelia Pransica. Ridho yang kerap dimintai tolong namun tak pernah diberi imbalan merasa diperlakukan semena-mena.
Baca juga: Komnas PA Banten dukung hukuman mati bagi Agus si pembunuh anak
Bersama Saenah dan Emi, Ridho merencanakan aksi balas dendam yang awalnya ditujukan kepada Amelia. Namun karena kondisi Amelia yang sedang hamil tua, target berubah menjadi anaknya, Aqilatunnisa.
Pada 17 September 2024, Aqila dibujuk dengan mainan dan dibawa ke sebuah gudang di Kelurahan Ciwedus. Di tempat itu, korban disiksa dan dibunuh. Jenazahnya kemudian dibungkus, dimasukkan ke dalam kontainer, dan sempat akan dikuburkan namun urung dilakukan.
Akhirnya, pada 19 September 2024 dini hari, jenazah Aqila dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak. Beberapa jam kemudian, jasad bocah malang itu ditemukan oleh warga di Pantai Muara Cihara.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi salah satu perkara kejahatan terhadap anak paling sadis yang ditangani di Banten dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan anak kandung di Serang dituntut 14 tahun penjara