Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Wakil Bupati Tangerang, Provinsi Banten menyatakan bahwa kebijakan skema kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya hanya akan diberlakukan secara kondisional atau waktu tertentu.
Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Jumat, mengatakan alasan untuk tidak menerapkan langsung kebijakan WFA tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan pelayanan dasar masyarakat yang belum efektif.
"Kalau di Kabupaten Tangerang terutama ASN yang bidang pelayanan mereka harus tetap melayani di kantor," katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini seluruh ASN masih diwajibkan dan melangsungkan pekerjaan di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif.
"Jadi WFA hanya berlaku kondisional aja, kalau ASN itu sakit atau izin mereka bisa sambil bekerja di mana saja. Atau kalau ASN tersebut dinas luar, mereka masih bisa follow up pekerjaan," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang ajak pemuda terlibat bangun desa
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menambahkan bahwa secara permanen Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 terkait ASN bisa bekerja dari mana saja atau WFA belum diterapkan.
Namun, kata dia, aturan WFA tersebut akan diterapkan secara situasional dengan kata lain pada saat momen tertentu seperti kondisi darurat dan libur panjang di hari besar.
"Kalau sebelumnya memang kita sudah menerapkan kebijakan itu. Tetapi, pada situasi tertentu seperti pas waktu COVID-19 atau libur panjang Idul Fitri. Kita sudah berlakukan itu," tuturnya.
Ia bilang, secara prinsip mengenai aturan WFA saat ini belum bisa dinilai efektif untuk kerja para ASN di lingkup pemerintahannya. Pasalnya, sistem pekerjaan dan layanan di Pemkab Tangerang seluruhnya belum secara digitalisasi.
Baca juga: Pemkab Tangerang alokasikan Rp1,1 triliun untuk penanganan kesehatan
"Sehingga kita belum bisa menerapkan sistem WFA itu. Karena kalau WFA semuanya harus digital , jadi kalau masih ada manual tidak akan efektif kerjanya," tuturnya.
"Dan biasanya daerah akan menyesuaikan ketika pelayanan digital sudah siap. Maka sistem aturan WFA akan diterapkan. Tetapi kalau belum siap kita tetap harus berikan pelayanan prima kepada masyarakat," tambah dia.
Sebelumnya, Kemenpan-RB menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025, yang berisi ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Baca juga: Pemkab Tangerang pastikan harga minyak goreng di pasaran stabil
Aturan WFA untuk ASN di Pemkab Tangerang diberlakukan kondisional
Jumat, 20 Juni 2025 19:02 WIB

Ilustrasi - Sejumlah ASN berbaris mengikuti apel rutin di Puspemkab Tangerang. ANTARA/HO-Pemkab Tangerang