Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 29 tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara sebagai respons meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor seperti aktifitas industri dan transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang Kamis mengatakan, pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama semua pihak. Karena itu adanya SE ini sebagai komitmen serius dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Pemkot Tangerang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah bersama-sama mengambil langkah pengendalian yang terukur dan berkelanjutan.
"Udara bersih adalah hak semua warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.
Baca juga: DLH Kota Tangerang gelar uji emisi gratis 100 kendaraan
Sementara itu isi pokok dari Surat Edaran tersebut di antaranya tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana. Kemudian melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka.
Bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala. Memanfaatkan transportasi umum (Bus Sekolah gratis, Bus Tayo, dan Si Benteng).
"Lalu melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan. Seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia," katanya.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan target pengurangan emisi nasional. Pemkot Tangerang berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen administratif.
"Ini menjadi panduan konkret dalam mewujudkan udara bersih dan sehat di Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: PLN pacu inovasi hidrogen untuk lautan bebas emisi