Serang (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap seorang buronan kasus kekerasan terhadap anak, Intan Novianti, di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“DPO atas nama Intan Novianti diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan resmi di Kota Serang, Rabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6). pukul 12.45 WIB di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, setelah Tim Tabur Kejati Banten menerima informasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan aparat desa dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Baca juga: Kejati Banten periksa dua tersangka korupsi pengelolaan sampah di Tangsel
Intan Novianti merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 714/Pid.Sus/2024/PN Tng tertanggal 1 Agustus 2024, yang menyatakan dirinya bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Banten untuk terus menegakkan hukum dan memburu para buronan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut perlindungan terhadap anak.
Baca juga: Kejati Banten didorong kembangkan penyidikan korupsi kasus sampah di Tangsel