Tangerang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Provinsi Banten siap memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menunda atau tidak melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan kedua dan semester pertama tahun 20205.
“Kami imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM, karena sanksi administratif dapat dikenakan bagi yang tidak patuh,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Selasa.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Pemkot Tangerang ingatkan pelaku usaha soal batas akhir laporan LKPM
Kewajiban ini, kata Suggiharto, ditujukan untuk memastikan transparansi, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan investasi di daerah.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha baik skala kecil, menengah, maupun besar untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu.
Ia menjelaskan, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib dilaporkan setiap triwulan untuk usaha menengah-besar, serta setiap semester untuk usaha kecil.
Baca juga: DPMPTSP Kota Tangerang terbitkan 30.475 NIB lalui OSS
Informasi yang harus disampaikan meliputi perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Pemkot Tangerang terus berkomitmen untuk mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan akuntabel.
Untuk itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan.
“Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tapi juga menjadi dasar bagi kami dalam merumuskan kebijakan dan program strategis untuk mendukung dunia usaha,” ujarnya.
Baca juga: MPP Digital permudah tenaga medis di Tangerang ajukan izin praktik