Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus mengungkap tersangka kasus penipuan digital "love scamming" yang dilakukan melalui media sosial dengan modus akun pilot.
"Seorang perempuan berinisial MR, warga Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyamar menjadi pilot dan menipu korban hingga puluhan juta rupiah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Selasa.
Ia menyampaikan, tersangka membuat akun palsu Instagram menggunakan foto orang lain dan mengaku sebagai seorang pilot bernama Febrian.
“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN yang dibuat oleh Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025, korban mengenal akun @febrianalydrss_ pada November 2024. Komunikasi berlanjut hingga mereka bertukar nomor WhatsApp,” kata Yudhis dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Cuci pataka Bhayangkara, Polda Banten ambil air suci batu Qur'an
Tersangka MR kemudian meminta bantuan dana kepada korban dengan alasan untuk administrasi kerja dan pelatihan kerja sepupu tersangka. Total kerugian korban mencapai Rp48 juta, yang dikirim melalui dua kali transfer ke rekening atas nama Indri Sintia.
“Pada 1 Maret 2025, pelaku meminjam Rp13 juta untuk alasan administrasi masuk kerja sepupunya, kemudian pada 27 April 2025, kembali meminta Rp35 juta untuk pelatihan kerja di maskapai Emirates,” ujar Yudhis.
Kecurigaan korban muncul ketika mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, namun alamat tersebut tidak sesuai. Korban pun mendatangi langsung lokasi dan menemukan bahwa identitas pelaku adalah fiktif, lalu segera melapor ke pihak berwajib.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu unit iPhone 13, satu unit ponsel Vivo Y22 dalam kondisi rusak parah, satu buah flashdisk, dan satu kartu perdana Indosat.
“Barang bukti itu kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” ujarnya.
Baca juga: TPPO di Cilegon, Polda Banten dalami dugaan keterlibatan pihak hotel
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal manipulasi dan penyalahgunaan data elektronik serta penipuan.
“Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Yudhis.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan siber yang menyasar masyarakat dengan modus asmara dan akun palsu,” ujar Yudhis.
Baca juga: Polisi Serang tangkap DPO tiga tahun kasus pencabulan anak