Jakarta (ANTARA) - Seorang pegawai minimarket ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Saat ini pelaku sudah diamankan mohon waktu," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat dikonfirmasi mengenai korban adalah seorang laki-laki, Prapto membenarkan hal tersebut. Namun dia belum bisa menjabarkan secara rinci kronologis peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (15/6) tersebut.
"Minta waktu masih dalam penyelidikan, pelaku berinisial A," katanya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan pencabulan oknum guru di Tangerang
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun @lbj_jakarta, dalam video tersebut terlihat pegawai minimarket diamankan oleh seseorang.
"Seorang pria yang merupakan karyawan minimarket diduga lakukan aksi tak senonoh ke anak di bawah umur di toilet minimarket Jatiuwung, Kota Tangerang pada Minggu (15/6)," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan kejadian tersebut bermula saat korban datang untuk top up game, namun saat hendak bayar, pelaku mengiming-imingi korban dengan top up gratis senilai Rp100 ribu, dengan syarat mau diajak ke toilet.
"Tindakan pelaku baru diketahui setelah korban pulang dan orang tuanya curiga melihatnya berjalan mengangkang," kata dia.
Baca juga: Polres Metro Tangerang serahkan bantuan kursi roda pada warga
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin di Tangerang mengatakan pelaku berinisial A (23) diamankan petugas setelah dilakukan pengumpulan bukti dan laporan keluarga korban.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam oleh petugas," kata Kompol Rabiin dalam keterangannya.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Baca juga: Oknum dokter di Malang ditetapkan jadi tersangka dugaan pelecehan