Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten melakukan peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang rencananya dibahas dalam Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Serang.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil di Serang, Rabu, mengatakan proses peninjauan kembali RTRW Kota Serang saat ini sedang diusulkan melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sedang diusulkan, dan kita sudah mengirimkan surat ke Kemendagri," katanya.
Baca juga: Dua rusunawa siap tampung warga terdampak normalisasi Sungai Cibanten
Dikatakan Wahyu, alasan peninjauan ulang RTRW dikaitkan dengan pertumbuhan masyarakat di Kota Serang. Selain itu, untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten maupun pusat.
"Terkait menyamakan dengan pemerintah daerah di atasnya, pemerintah di atasnya ada provinsi, ada pusat gitu kan, terus juga kebutuhan dari masyarakat Kota Serang," ujarnya.
Wahyu mengaku belum dapat memastikan secara rinci terkait kawasan mana saja yang akan diubah peruntukan wilayahnya. Seperti untuk industri, perumahan maupun pertanian.
Meski demikian, pihaknya mengaku peninjauan ulang RTRW Kota Serang ini ditargetkan rampung pada tahun 2026. "Sedang berproses ya, jadi belum ada rincian kawasannya, diharapkan tahun depan udah beres," imbuhnya.
Baca juga: Pasar tradisional terbengkalai di Kota Serang bakal diaktifkan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengaku meminta Wali Kota Serang untuk segera mengubah RTRW, dan menjadikan dua wilayah kecamatan, yakni Walantaka dan Kasemen sebagai kawasan industri untuk penyerapan tenaga kerja.
"Kami mendorong Pak Wali Kota untuk segera mengubah RTRW, kemudian memasukkan industri-industri besar di Kecamatan Kasemen dan Walantaka agar menyerap tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran di Kota Serang," katanya.
Menurutnya, ini lebih efektif dalam menekan angka pengangguran, karena industri dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan perdagangan dan jasa.
Baca juga: DKPPP Kota Serang usulkan pembangunan 26 titik saluran irigasi