Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, menindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) karena belum mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra di Tangerang, Selasa, menegaskan bahwa tindakan tersebut sebagai penerapan dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Lokasi pembangunan BTS tak berizin tersebut, kata dia, ada di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Saat ini Satpol PP telah memasang garis segel dan papan informasi penyegelan untuk menghentikan operasional pembangunan.
Baca juga: Ini biaya potong hewan kurban di RPH Bayur Kota Tangerang Rp60 ribu/ekor
Irman menjelaskan bahwa penyegelan itu setelah melewati proses menunggu langkah kooperatif dalam beberapa pekan terakhir dan tak bisa ditoleransi.
"Kami langsung bertindak tegas sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah kerugian dari sisi pajak dan retribusi daerah," ujar Irman.
Satpol PP Kota Tangerang dalam beberapa pekan lalu juga telah memanggil pihak perusahaan untuk segera mengajukan permohonan izin.
Ditegaskan pula bahwa penyegelan akan berlaku sampai seluruh dokumen perizinan dilengkapi oleh pihak perusahaan.
Baca juga: RSUD Tangerang buka layanan lima poliklinik sore hingga malam
Pada kesempatan itu, pihaknya mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor infrastruktur dan telekomunikasi, untuk memastikan semua proses perizinan telah terpenuhi sebelum memulai kegiatan pembangunan.
Apalagi, lanjut dia, langkah ini sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta pemasukan daerah dari sektor pajak dan restribusi.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus menerjunkan petugas untuk melakukan penjagaan secara berkala dalam rangka memastikan kondusivitas di lingkungan sekitar sampai masa penyegelan selesai.
"Kami terjunkan petugas dalam memastikan tak ada aktivitas lagi karena ini juga bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat," katanya.
Baca juga: Ada 53 sekolah inklusi jenjang SD di Kota Tangerang