Serang (ANTARA) - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, tidak hanya pemerintah atau aparat penegak hukum.
“Bagaimana pemerintah, instansi, dan seluruh unsur masyarakat menciptakan Banten Say No to Drugs. Banten tidak boleh ada narkoba. Ini tugas kita semua,” ujar Dimyati dalam keterangannya di Kota Serang, Minggu.
Dimyati dalam Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Perumnas Ciracas, Kota Serang, mengatakan bahaya narkoba bukan hanya menyangkut kerusakan fisik seperti gangguan organ vital dan otak, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis pengguna, serta memicu penyakit sosial.
“Dampak pertama adalah kerusakan fisik seperti hati, jantung, kanker, dan kerusakan otak. Kedua, dampak psikologis pengguna bisa mengalami stres, depresi, bahkan halusinasi hingga menjadi gila. Ketiga, penyakit sosial seperti meningkatnya angka kejahatan, KDRT, pencurian, hingga perampokan. Narkoba membuat seseorang menjadi perusak dan pembuat onar,” ungkapnya.
Baca juga: Karena kebutuhan ekonomi, residivis di Serang kembali edarkan narkoba
Dimyati juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendidik anak-anak untuk mengenali dan menjauhi narkoba sejak dini. “Anak-anak harus dikenalkan jenis-jenis narkoba dan bahayanya. Kita harus mencetak generasi antinarkoba,” imbuhnya.
Ia memberikan apresiasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Banten atas inisiatif kegiatan tersebut, dan menyebut organisasi tersebut sebagai garda terdepan dalam melawan peredaran narkotika.
“Organisasi GANNAS harus siap melawan bandar dan pengedar narkoba. Saya berharap GANNAS terus bergerak bersama masyarakat demi Banten bebas narkoba,” katanya.
Momentum Hari Lahir Pancasila yang bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan ini juga dinilai memiliki nilai strategis dalam perjuangan melawan narkoba.
“Di sila pertama sudah jelas, kita percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini sejalan dengan moto Provinsi Banten yaitu iman dan takwa. Maka dari itu, pergerakan GANNAS yang dilandasi nilai-nilai Pancasila akan membuat masyarakat takut berbuat dosa dalam hal penggunaan narkoba,” ujar Dimyati.
Baca juga: BNN gandeng Apindo Tangerang untuk berantas narkoba di perusahaan
Sementara itu, Ketua Umum GANNAS Yoman Andi Peri menekankan pentingnya dukungan regulasi daerah dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mencatat bahwa hingga kini Provinsi Banten belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait P4GN.
Yoman juga memaparkan rencana GANNAS untuk mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) guna mencegah masuknya narkoba ke lingkungan masyarakat.
“Target kami, 20 persen dari jumlah penduduk Banten menjadi anggota GANNAS. Jika penduduk Banten 12 juta, maka minimal 2,4 juta orang harus jadi bagian dari sistem ini,” ujar dia menegaskan.
Ia menambahkan, dengan basis anggota yang menjangkau hingga tingkat RT dan RW, upaya pencegahan dan deteksi bisa dilakukan lebih efektif.
“Kalau sistem deteksi dini menyebar merata, maka peredaran narkoba akan takut masuk ke masyarakat,” kata Yoman.
Baca juga: Upaya penyelundupan 86 kg sabu di Aceh terbongkar