Tangerang (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang Banten menyebutkan koperasi merah putih difokuskan pada penguatan UMKM, penyediaan bahan pokok dengan harga terjangkau serta layanan keuangan mikro yang mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi di Tangerang, Selasa mengatakan nantinya setiap pengurus koperasi merah putih diberikan pelatihan manajemen, digitalisasi transaksi hingga integrasi rantai pasok lokal.
Berbagai strategi pengembangan tersebut diberikan untuk usaha berkelanjutan yang dilakukan oleh koperasi merah putih namun tetap dalam binaan Disperindagkop UKM Kota Tangerang.
"Nantinya setiap koperasi juga akan dibina oleh tim lintas belasan OPD yang terintegrasi agar koperasi bisa tumbuh sehat, profesional, dan kompetitif," ujarnya.
Baca juga: Kakanwil serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih pada Walikota Tangerang
Perlu diketahui Pemerintah Kota Tangerang telah resmi membentuk koperasi merah putih di 104 kelurahan setelah dilakukan penandatanganan akta pendirian bersama dengan Kementerian Hukum wilayah Banten.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan Koperasi Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan menumbuhkan semangat gotong royong.
"Koperasi adalah wadah yang sangat strategis untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari bahkan dari lapisan paling bawah, dari tingkat kelurahan. Dengan terbentuknya 104 koperasi baru ini, kami berharap roda perekonomian masyarakat semakin berputar, dan kemandirian ekonomi dapat terwujud di setiap kelurahan," ujar Sachrudin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara K.P mengatakan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan pendirian badan hukum koperasi merah putih merupakan bentuk nyata pemerintah dalam proses percepatan berdirinya koperasi Merah putih.
"Proses legalisasi sangat cepat, kalau berkas sudah sesuai tidak ada yang salah, bisa langsung diinput sama notaris ke dalam aplikasi, nanti surat keputusan legalisasinya badan hukum koperasinya sudah bisa di cetak," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang bentuk Koperasi Merah Putih di 104 kelurahan