Lebak (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak, Banten, menjamin kesehatan hewan kurban aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Sampai hari ini kami melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak mencapai 1.590 ekor di 45 lapak penjualan sapi, kerbau, kambing dan domba," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak drh. Hanik Malichatin di Rangkasbitung, Lebak, Jumat.
Petugas terus mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan hewan ternak untuk melindungi masyarakat agar tidak mengonsumsi daging yang tidak sehat dan membahayakan bagi manusia.
Selain itu, juga dioptimalkan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada pemilik ternak masyarakat agar seluruh hewan ternak dilakukan vaksinasi, disinfeksi, dan pengobatan.
Baca juga: Kabupaten Lebak butuh 6.560 ekor hewan kurban
Dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan ternak, menurut dia, tercatat 5 ekor kerbau di antara 1.590 ekor itu ditemukan di Situregen Panggarangan teridentifikasi positif mengidap PMK.
"Kami sudah melakukan pengendalian dan pengobatan 5 ekor kerbau yang terjangkit PMK," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan hewan ternak melibatkan tiga dokter hewan dan belasan medis hewan dengan mendatangi lapak penjualan hewan ternak kerbau, sapi, kambing, dan domba.
Bila hewan ternak itu sakit, kata dia, harus segera ditanganinya agar tidak menulari ternak lain dan merugikan pedagang dan peternak.
Baca juga: DKPPP Kota Serang awasi ketat distribusi hewan kurban
Oleh karena itu, pihaknya meminta peternak dan pelaku usaha untuk segera menghubungi petugas kesehatan hewan setempat jika menemukan ternak yang sakit agar pihaknya segera menanganinya.
"Kami memastikan ternak yang sakit dapat ditangani dengan baik melalui vaksinasi itu dapat mencegah wabah PMK," kata Hanik Malichatin.
Di samping vaksinasi untuk pencegahan dan pengendalian PMK, juga pengawasan ketat lalu lintas hewan dan produk hewan, penerapan biosekuriti, penyediaan pakan berkualitas, serta pemeriksaan kesehatan hewan ternak.
Baca juga: Kebutuhan hewan kurban di Kota Tangerang capai 17 ribu ekor
Ditegaskan pula bahwa semua hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Lebak diwajibkan penuhi persyaratan, di antaranya surat kesehatan hewan dari dinas daerah bersangkutan yang menyatakan ternak tersebut bebas dari segala penyakit.
Jika hewan ternak itu tanpa memiliki surat keterangan kesehatan, dia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak menolak binatang itu masuk ke daerah ini.
Hanik Malichatin mengatakan bahwa petugas juga memeriksa kesehatan hewan ternak secara rutin setiap bulan untuk mendeteksi adanya penyebaran hewan yang terkena PMK maupun penyakit lainnya.
"Pemeriksaan itu untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat menjelang Iduladha 1446 Hijriah," ujarnya.
Baca juga: 100 petugas dikerahkan awasi 655 lapak hewan kurban di Tangerang