Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, tengah melakukan kajian terkait tuntutan warga yang terdampak normalisasi Sungai Cibanten, di Sukadana, Kasemen, Kota Serang.
"Terkait tuntutan warga yang disampaikan melalui DPRD Kota Serang, ada beberapa hal yang sudah disepakati dan dilakukan kajian," kata Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Tangerang, Jumat.
Wahyu memaparkan, beberapa tuntutan tersebut yakni waktu pembongkaran akan diundur setelah tahun ajaran baru yang sebelumnya dijadwalkan pada 30 Mei 2025.
Baca juga: Ratusan rumah di sepadan Sungai Cibanten Serang ditertibkan
Selanjutnya, mengenai aspirasi yang kaitan dengan sewa di atas tanah negara atau tanah eks Bengkok, Kota Serang, karena warga menolak untuk direlokasi ke rumah susun sewa (Rusunawa).
"Hari ini kami baru akan membahas kaitan dengan kajian sewa di atas tanah pemerintah daerah di eks Bengkok, agar sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Apabila hal tersebut tidak menyalahi aturan, kata Dia, Pemkot Serang akan memberikan opsi kepada masyarakat siapa saja yang memilih direlokasi ke Rusunawa atau melakukan sewa di atas tanah eks Bengkok.
Baca juga: Pemkot Serang siapkan lokasi relokasi warga terdampak normalisasi kali
"Sekarang ini segala upaya dari Pak Wali Kota Serang telah dilakukan, semata-mata memang memberikan pilihan terbaik untuk masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihak kecamatan setempat masih melakukan pendataan jumlah bangunan hingga rumah warga yang terdampak normalisasi sungai Cibanten.
"Untuk jumlah sementara ada 254 Kepala Keluarga (KK) dan kalau bangunan itu kan ada kontrakan, ruko, hingga rumah warga saat ini masih didata oleh kecamatan," ujarnya.
Baca juga: DPRD minta pembongkaran rumah warga bantaran Sungai Cibanten ditunda