Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemerasan berkedok menagih utang di dua wilayah yaitu Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan (Tangsel)
"Kelima pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dua lokasi tersebut, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penjambret ibu desainer Didiet Maulana ditangkap di Tangerang Selatan
Abdur Rahim menjelaskan para pelaku kerap menyebut praktek penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi.
"Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian," katanya.
Namun Abdur Rahim belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi peristiwa dan inisial para pelaku.
Baca juga: Rebutan warisan, seorang adik di Tangerang Selatan bunuh sang kakak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.
"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.
"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas," katanya.
Baca juga: Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda