Serang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengklaim sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) serta bahan habis pakai (BHP) RSUD Cilograng dan RSUD Labuan yang dilakukan sebelum rumah sakit tersebut beroperasi.
Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti di Kota Serang, Kamis menyampaikan kelebihan bayar sebesar Rp251,7 juta yang diidentifikasi oleh BPK sebagai selisih antara harga kontrak dengan harga pasar telah dikembalikan oleh penyedia, bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi diterbitkan.
“Ya, ada kelebihan pembayaran dari penyedia sebesar Rp251 juta. Itu sudah ditindaklanjuti saat Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), bahkan sebelum LHP keluar,” kata Ati.
Baca juga: BPK soroti dana BOS dan aset RSUD dalam LHP Pemprov Banten 2024
Sebelumnya, dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat bahwa pengadaan makanan dan minuman senilai Rp1,89 miliar dilakukan melalui dua penyedia, yakni CV DPS dan CV PBS, meskipun rumah sakit belum menerima pasien karena belum beroperasi. Pengadaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Laporan BPK juga menyoroti pengadaan produk dengan masa kedaluwarsa dekat, termasuk susu UHT yang tercatat akan kedaluwarsa pada Juni 2025. Menanggapi hal ini, Ati menyebutkan bahwa penggantian produk yang mendekati kedaluwarsa telah dilakukan oleh penyedia, sesuai dengan arahan BPK.
“Dua jenis produk yang hampir kadaluarsa sudah diganti di minggu kedua dan ketiga Mei 2025, sesuai arahan BPK,” tegasnya.
BPK juga mencatat adanya penyimpangan dalam pencatatan anggaran, di mana belanja makanan dan minuman tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang Habis Pakai, meski tidak ada kegiatan layanan medis karena rumah sakit belum beroperasi.
Baca juga: Pemprov Banten klarifikasi temuan BPK soal pengadaan mamin RSUD
Menanggapi hal itu, Ati menjelaskan bahwa rencana pengoperasian rumah sakit sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024, sehingga pengadaan direncanakan untuk mendukung rencana tersebut.
Dinkes Banten juga sempat menyiapkan kegiatan bakti sosial dengan dukungan tenaga medis sementara dari RSUD Banten dan RSUD Malimping.
“Pengadaan dilakukan karena pada saat itu ada rencana operasional. Kegiatan bakti sosial pun sudah dilakukan sejak Agustus. Jadi ini bukan tanpa dasar,” ujar Ati.
Baca juga: Ada temuan BPK, legislator Banten soroti kekurangcermatan pengadaan mamin
Ia menambahkan bahwa jenis makanan yang dibeli adalah makanan kering dengan masa kedaluwarsa panjang, yakni hingga Februari 2026. Pengadaan itu, menurut Ati, disiapkan sebagai bagian dari persiapan operasional dan pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Tahun ini kami tidak menganggarkan lagi makanan kering karena sudah dilakukan pada 2024,” kata Ati.
Dinas Kesehatan juga memastikan akan terus mengikuti semua rekomendasi BPK dan siap melakukan perbaikan tata kelola anggaran agar tidak terjadi lagi temuan serupa di masa mendatang.
“Kalau ada perjanjian bahwa makanan mendekati kadaluarsa harus diganti, maka penyedia wajib mengganti. Itu sudah dijalankan,” pungkas Ati Pramudji Hastuti.
Baca juga: Gubernur Banten ultimatum jajarannya tindaklanjuti temuan BPK