Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas baru bagi Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025–2030.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, di Serang, Kamis, mengatakan anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Anggaran mobil dinas di APBD 2025 kita anggarkan sebesar Rp2 miliar, untuk dua unit mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Serang," katanya.
Baca juga: Ratu Zakiyah-Najib ditetapkan DPRD jadi Bupati-Wabup Kabupaten Serang
Kendati begitu, Sarudin menegaskan proses pengadaan kendaraan tidak akan dilakukan sebelum ada arahan dari kepala daerah baru.
“Mungkin kami menunggu arahan dan perintah dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk pengadaannya," katanya menambahkan.
Sarudin menjelaskan untuk kendaraan dinas yang digunakan pejabat sebelumnya masih dalam kondisi layak dan keduanya masih tercatat sebagai aset daerah.
"Bupati sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah, menggunakan Toyota Prado, sedangkan Wakil Bupati menggunakan Mitsubishi Pajero. Jadi kendaraan yang lama juga masih ada dan layak," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pelantikan Bupati Serang terpilih, pemkab siapkan pesta rakyat
Apabila kepala daerah yang baru memilih tetap menggunakan kendaraan lama, lanjut dia, maka anggaran Rp2 miliar tersebut tidak akan direalisasikan.
Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas tetap menjadi opsi yang sah.
“Yang namanya kendaraan dinas yang dipakai Bupati dan Wakil Bupati itu kan ada ketentuannya, boleh mengajukan DUM (dihibahkan untuk dimiliki pengguna) setelah selesai 5 tahun. Termasuk ketua dan wakil ketua dewan juga boleh mengajukan DUM," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan spesifikasi kendaraan, lanjut Sarudin, perbedaannya hanya terletak pada kapasitas mesin yakni untuk Bupati 2.000–3.000 CC, sedangkan Wakil Bupati 2.000 CC.
Baca juga: Ratu Zakiyah-Najib langsung siapkan program 100 hari kerja