Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni memberikan ultimatum kepada seluruh jajarannya agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa harus menunggu tenggat waktu 60 hari yang biasa diberikan.
"Saya tidak mau menunggu enam puluh hari. Segera audit temuan BPK, Banten ini harus bebas korupsi!" ujar Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu.
Hal itu dia sampaikan di hadapan para pejabat Pemprov dan Pemkab Pandeglang saat membuka acara "Banten Makmur Sektor Kelautan dan Perikanan" di UPTD Pengembangan Produksi Perikanan Budidaya, Desa Curugbarang, Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: BPK soroti dana BOS dan aset RSUD dalam LHP Pemprov Banten 2024
Menurutnya, tindak lanjut atas temuan BPK adalah bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Andra menyebut saat ini telah diterbitkan sekitar 20 instruksi gubernur terkait penyelesaian temuan BPK yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
"Karena itu, itu tanggung jawab kita. Jadi bukan saya mengingatkan, karena momentumnya ada, kita sudah menjalankan program, saya sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Dana BOS jadi temuan BPK, Pemprov Banten bina kepala sekolah
Andra menekankan bahwa pernyataan ini harus dipandang sebagai peringatan dini atau early warning kepada seluruh jajarannya. Menurutnya, keberhasilan program pembangunan harus diiringi dengan pelaksanaan yang penuh tanggung jawab.
“Ini semacam early warning kepada kita. Bahwa sebaik apapun program kita harus dilakukan secara tanggung jawab. Itu poinnya,” ujar dia.
Andra itu juga menetapkan target penyelesaian temuan BPK agar seluruhnya dapat dirampungkan tepat waktu dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
"Targetnya harus sesuai batas waktu yang ditentukan, harus sudah selesai," ujar dia menegaskan.
Baca juga: Pemprov Banten klarifikasi temuan BPK soal pengadaan mamin RSUD
Pihaknya berharap jajaran pemerintahannya segera berbenah dan menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan akuntabel sebagai bagian dari prioritas kerja, sejalan dengan upaya mewujudkan visi "Banten Maju, Adil, dan Makmur".
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyorot pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan aset RSUD dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024.
BPK mencatat sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, salah satunya menjadi sorotan utama adalah terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK.
Selain itu, BPK juga menyoroti aset tetap berupa gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan.
Baca juga: Ada temuan BPK, legislator Banten soroti kekurangcermatan pengadaan mamin