Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan di Provinsi Banten dengan mengeluarkan instruksi percepatan proses pendataan massal, sebagai langkah awal pemberian jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Instruksi ini diberikan langsung kepada dinas-dinas terkait dan tengah digencarkan secara masif.
“Ini janji saya kemarin, saya sudah perintahkan dinas-dinas terkait untuk mendata,” ujar Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu.
Baca juga: Andra Soni luncurkan program Banten Makmur dari sektor perikanan
Andra menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan program tersebut sedang dalam proses finalisasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini dibahas di DPRD Banten. Setelah pengesahan Perda, Pemprov akan mulai menyalurkan bantuan jaminan sosial kepada para pekerja rentan.
“Setelah perdanya jadi, pekerja rentan ini akan kita cover. Sekarang lagi digodok di DPRD Banten,” jelasnya.
Kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran pendataan meliputi buruh tani, tukang ojek, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, serta kelompok informal lainnya yang berpenghasilan rendah dan rentan secara ekonomi.
“Agar kita lebih kuat lagi dalam upaya membantu masyarakat kita yang rentan,” tegas Andra.
Baca juga: Gubernur Andra Soni janji tindaklanjuti aspirasi ojol
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, turut memberikan keterangan mengenai manfaat nyata dari program ini. Ia menekankan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
“Jika seorang nelayan mengalami kecelakaan saat bekerja, seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Bahkan, jika yang bersangkutan tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, akan ada penghasilan sementara selama dua bulan,” ungkap Uus.
Baca juga: Gubernur Banten ajak wanita tani HKTI wujudkan ketahanan pangan
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa jika pekerja rentan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
“Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” ujar dia.
Program ini merupakan bagian dari visi Gubernur Banten untuk membangun keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Banten berharap kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat realisasi program ini, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kerja bagi ribuan warga pekerja informal di seluruh wilayah Banten.
Baca juga: Gubernur Andra Soni dorong konektivitas OPD guna efektivitas pembangunan