Serang (ANTARA) - Polres Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang, Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu, mengatakan, dua pengedar sabu berinisial HD (28) dan DR (28) diamankan petugas di kamar hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten.
“Kedua tersangka diamankan pada 9 April 2025 saat transit dan menginap di hotel sekitaran Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB," ungkapnya pada saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan pengungkapan upaya pengiriman 3 kilogram sabu ke NTB ini merupakan pengembangan dari lima tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.
"Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka," kata Condro.
Baca juga: Ada-ada aja, pengunjung Lapas Banyuwangi selundupkan sabu lewat lontong
Dari keterangan tersangka RA (43) mengakui jika sabu yang diamankan petugas didapat dari HD dan DT warga Bekasi dan Tangerang. HD dan DT disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi, dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.
“Dalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui Bandara di Aceh.
Baca juga: Upaya penyelundupan 86 kg sabu di Aceh terbongkar
Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Untuk mengelabui petugas Bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” jelasnya.
Kedua wanita pengedar sabu ini mengaku jika 3 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar tersebut milik Bandar di Medan yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
"Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kilogram," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Baca juga: Paspampres gadungan coba tipu istri Mendes dituntut penjara 2,5 tahun