Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, akan mempersiapkan proses pergantian antar waktu (PAW) enam kepala desa (Kades) yang meninggal dunia.
"Lima desa sudah Pjs. Sementara, untuk Desa Ranca Gong masih Plt. Tetapi, semua sedang dalam proses untuk dilakukan PAW," kata Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, dari keenam Kades yang akan melakukan PAW itu, di antaranya di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Desa Taban, Kecamatan Jambe, dan Desa Ranca Gong, Kecamatan Legok.
Dalam hal ini, Yayat tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan akan dilaksanakannya pergantian antarwaktu tersebut dilaksanakan.
Baca juga: Pemkab Tangerang targetkan capaian status zero waste pada 2029
Namun, ditegaskannya, proses itu segera dilakukan setelah menunggu Perubahan Perda, Nomer 9 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Apabila DPRD Kabupaten Tangerang telah mengetuk palu perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilakukan di tahun 2025 ini. Kita masih nunggu perubahan Perda itu, kalau sudah disahkan kita dapat lakukan proses PAW," ucapnya.
Dia juga menerangkan, terkait dengan status pergantian kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji di mana keduanya tersandung kasus hukum.
Maka, saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan belum menuju proses PAW, karena status hukum kepala desa tersebut belum inkrah dari pengadilan, dan belum ditetapkan sebagai terdakwa.
"Apabila, sudah keluar keputusan dan terbukti bersalah, barulah dilakukan proses PAW," kata dia.
Baca juga: Cegah korupsi, Kejari Tangerang tingkatkan kapasitas aparatur desa
DPMPD bakal PAW enam Kades di Tangerang
Rabu, 21 Mei 2025 16:37 WIB

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat. ANTARA/HO-Pemkab Tangerang