Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten berkomitmen untuk memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya di Provinsi Banten.
Salah satunya yang dilakukan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak di Kecamatan Batu Ceper Tangerang dalam kegiatan penyuluhan hukum.
Camat Batu Ceper Achsin Ghufron Falfeli di Tangerang, Rabu menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kehadiran Kemenkum Banten dalam memberikan penyuluhan. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi hal yang penting dilakukan untuk memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.
“Penyuluhan seperti ini penting sekali, karena banyak dari kita yang belum tahu kalau ternyata ada jalur hukum yang bisa kita tempuh untuk menyelamatkan hak keluarga, anak, atau bahkan tetangga kita,” ujar Camat Ghufron dalam keterangan resminya.
Mengawali paparannya Marsinta menyampaikan tentang Balai Harta Peninggalan (BHP) yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang menangani urusan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan, khususnya dalam situasi hukum yang kompleks seperti perwalian anak, pengampuan orang dewasa yang tidak cakap hukum, ketidakhadiran seseorang secara hukum, dan harta peninggalan yang tidak terurus.
"Mungkin masih terdengar asing tentang Balai Harta Peninggalan, jangan sampai karena ketidaktahuan, hak kita atau orang-orang terdekat kita jadi terlantar. Negara hadir lewat Balai Harta Peninggalan untuk menjamin perlindungan hukum, terutama bagi yang tidak bisa membela dirinya sendiri,” ujar Marsinta.
Marsinta menegaskan bahwa BHP menjalankan delapan fungsi utama. Salah satunya adalah perwalian, di mana BHP bertindak sebagai wali pengawas bagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan kekuasaan orang tua, sehingga memiliki kewenangan mengawasi penggunaan harta anak, memberikan izin penjualan harta, hingga mengusulkan pemecatan wali kepada pengadilan.