Serang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membantah tudingan tidak prosedural dalam penangkapan Charlie Chandra, tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
Ia menyebut opini yang dibangun tersangka melalui video dan podcast bersifat menyesatkan.
“Yang bersangkutan membuat video dan podcast, menyatakan polisi tidak prosedural. Faktanya, ia sudah diperiksa sebagai tersangka dan menolak BAP. Kami buatkan berita acara dan ditandatangani oleh tersangka,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Selasa.
Baca juga: Polisi bongkar penipuan modus janjikan kerja di Kawasan Industri Serang
Menurut Dian, upaya penangkapan sempat dilakukan secara persuasif sejak Sabtu lalu, melibatkan RT, RW, kepolisian, hingga tokoh masyarakat.
“Namun tersangka tetap tidak kooperatif. Maka, pada Senin pukul 18.00 WIB kami lakukan upaya paksa dan mengamankan tersangka,” tegasnya.
Dian menyayangkan opini sesat yang menyebut Polda Banten melakukan penculikan. “Faktanya, ini upaya hukum tegas karena tersangka mengabaikan hukum. Perkara sudah P21, namun yang bersangkutan menghindar,” kata dia.
Baca juga: Kapolda Banten: Latja Akpol komponen penting bentuk calon perwira di lapangan
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini transparan, profesional, dan telah sesuai prosedur. Penyidik juga telah berkomunikasi dengan pengacara tersangka.
Polda Banten juga mengklarifikasi bahwa berkas dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Tidak ada penculikan. Kami menjunjung hukum. Proses penangkapan dilakukan secara sah,” ujar Dian.
Dalam kasus ini, Charlie Chandra diduga mengajukan balik nama SHM atas nama ayahnya, Sumita Chandra, yang diperoleh secara tidak sah berdasarkan AJB palsu.
“CC menyatakan tanah itu milik bapaknya, betul. Tapi SHM itu diperoleh lewat cara melawan hukum. Itu yang kami proses,” ujar Dian.
Baca juga: Polda Banten tetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan proyek PT Chengda