Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten segera mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang atau reduce, reuse dan recycle (TPS 3R) di wilayah itu.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penanganan pengelolaan sampah setelah tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
"Kita harus segera menindaklanjuti. Kita berproses dengan mengaktifkan 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin," kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Senin.
Baca juga: Terkait kebakaran TPA Jatiwaringin, KLH akan pidanakan Kadis LH Tangerang
Ia mengungkapkan upaya pengaktifan belasan tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang ini dilakukan guna mencegah penumpukan sampah di daerah itu setelah adanya penutupan TPA Jatiwaringin.
Selain itu, kata dia, dengan pemanfaatan TPS 3R tersebut sebagai langkah pihaknya memproses perbaikan dan evaluasi terkait pengelolaan sampah di TPA itu.
"Nanti bagi tugas untuk road show melihat kelengkapan TPS 3R ini. Lalu, yang kita lakukan di TPA Jatiwaringin perbaikan infrastruktur dan memasang mesin huar (mesin pencacah sampah)," ujarnya.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan penanganan sampah yang berdampak terhadap lingkungan. Salah satunya adalah membangun infrastruktur aliran atau sanitasi landfill sebagai langkah jangka panjang.
"Ke depannya yang segera kita lakukan buat sanitary landfill, ini mengubur sampahnya untuk solusi sementara, untuk solusi jangka panjangnya akan kerja sama dengan pihak ketiga," kata dia.
Baca juga: Menteri Hanif Faisol panggil pejabat Tangerang perihal pelanggar lingkungan
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.
"Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama 6 bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Ia mengatakan dalam upaya penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen, karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan terjadinya kebakaran yang menimbulkan masalah serius.
Baca juga: KLH tutup TPA Jatiwaringin Tangerang
Selain melakukan penutupan, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
Adapun jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu, antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.
"Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Tangerang nilai KLH terlalu dini putuskan sanksi pidana