Serang (ANTARA) - Polres Serang mengungkap kasus penipuan dengan modus mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di Kawasan Industri, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan polisi menangkap tersangka penipuan berinisial PP (23) di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu (17/5).
"Modus tersangka PP ini awalnya menawarkan pekerjaan melalui status WhatsApp, yang kemudian direspon oleh para korbannya," ujarnya.
Tersangka PP juga menjanjikan kepada korban bahwa akan segera diterima kerja dalam waktu tiga hari setelah menyelesaikan pembayaran sebagai persyaratan bekerja.
"Biaya administrasi yang harus dibayar oleh korban sebesar Rp2 juta. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja," jelasnya.
Baca juga: Ratusan orang di Serang dan Lebak tertipu calo tenaga kerja
Karena lebih dari tiga bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, korban pun berusaha menghubungi tersangka. Namun tersangka tidak bisa dihubungi.
"Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa 13 Mei," katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada sembilan pencari kerja lainnya yang juga menjadi korban.
“Dari para korban, pelaku mendapatkan uang Rp60 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Petugas mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.
"Atas perbuatannya tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Serikat pekerja apresiasi pemberantasan calo tenaga kerja dan premanisme