Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan segera memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan di TPA Jatiwaringin.
"Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," kata Hanif di Tangerang, Jumat.
Ia menerangkan jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.
Baca juga: Terkait kebakaran TPA Jatiwaringin, KLH akan pidanakan Kadis LH Tangerang
Hal ini dilakukan, kata dia, sebagai tindak lanjut atas ditemukan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Cirarab, tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang mengandung logam melebih batas aman.
"Di mana, secara kasat mata, warna air yang berada di kawasan setempat berwarna hitam dan memiliki bau yang cukup pekat. Kalau dari faktor koneksivitasnya itu di angka 1.800 artinya terindikasi berbagai macam logam berat di sana, normalnya kurang dari 400, ini angka kita 1.800 artinya banyak sekali terlarut logam berat," katanya menjelaskan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat limbah yang mencemari aliran Kali Cirarab berasal dari salah satu pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan proses penanganan hukum dengan memanggil beberapa orang yang dinilai sebagai penanggung jawab dari lokasi TPA tersebut.
"Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Kurangi penumpukan di TPA, DLH ajak masyarakat pilah sampah
Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai menangani pencemaran lingkungan. Karena, hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang ada.
"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," katanya.
Ia menerangkan sanksi yang terdapat pada aturan pidana terkait pencemaran lingkungan, yakni dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana sanksi kurungan 1 tahun.
"Tentu ada sanksinya, ada ancaman pidana, satu tahun lalu melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tidak menambah tidak mengurangi kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," kata dia.*
Baca juga: Ganggu keindahan kota, DLH Tangerang bongkar lima TPS liar