Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lebak menyatakan bahwa oknum nelayan pengedar ribuan obat keras tanpa izin di pesisir Binuangeun, Wanasalam, Lebak Selatan, terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
"Tersangka pengedar obat keras berinisial YP (31), nelayan warga Binuangeun, Lebak Selatan, kini menjalani pemeriksaan," kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak, Banten, Jumat.
Tersangka dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, petugas mengamankan barang bukti obat keras 1.344 butir terdiri atas 260 butir berjenis hexamer dan 1.084 butir tramadol HCI, uang Rp96 ribu, satu unit telepon seluler warna abu metalik ,dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
Baca juga: Terjerat narkoba, pemain asing Tangerang Hawks ditangkap polisi
Penangkapan tersangka itu, kata dia, berawal petugas menerima laporan dari masyarakat pada hari Rabu (16/5) pukul 13.00 WIB. Informasi yang didapat bahwa ada peredaran obat-obatan keras di daerah Binuangeun, Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Selanjutnya, tim opsnal mendalami laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka YP.
Selama ini, Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk obat-obatan keras untuk melindungi masyarakat dan generasi bangsa.
Baca juga: Polresta Serang ekspose penangkapan 17 pengedar narkoba
Oleh karena itu, jika terdapat kegiatan yang meresahkan seperti peredaran narkoba maupun obat-obat keras, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat.
"Kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku peredaran barang haram itu," kata Kasatnarkoba.
AKP Epy mengungkapkan pelaku YP telah melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Ribuan obat terlarang itu dibeli dari orang yang tidak diketahui identitasnya secara random yang dipanggil AG di Tanahabang, Jakarta.
Baca juga: Berantas narkoba, Komisi III DPR apresiasi langkah Polda Banten