Serang (ANTARA) - KBRI Phnom Penh Kamboja memberikan pelayanan kekonsuleran dan pelindungan WNI sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang diterapkan.
"Hal inilah yang membuat KBRI dapat terus menangani berbagai permasalahan yang dihadapi WNI di Kamboja, yang angkanya bertambah berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir”,
Kata Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto dalam keterangan resmi yang diterima media.
Pernyataan tersebut ini menanggapi informasi di beberapa saluran media di awal Mei 2025 mengenai 4 WNI asal Binjai, Sumatera Utara, yang keluar dari “perusahaan” penipuan online (scam online) dan meminta fasilitasi KBRI untuk dapat kembali ke
Indonesia.
Dalam laporannya, para WNI menerima gaji bulanan, tidak dibatasi geraknya, dan tidak mendapatkan kekerasan fisik. Namun demikian, target kerja yang ditetapkan “perusahaan” dianggap terlalu tinggi, yang membuat pekerjaan menjadi sulit dilanjutkan.
Baca juga: Repatriasi korban "online scam" tak boleh jadi akhir pelindungan
Setelah menerima pengaduan dari ke-4 WNI pada Rabu (23/4) KBRI langsung melakukan proses verifikasi, yang diikuti pembuatan SPLP pada Sabtu (26/4). KBRI juga mengajukan permohonan exit visa kepada Imigrasi Kamboja.
KBRI Phnom Penh mengklaim tidak menelantarkan para WNI asal Binjai ini, atau WNI dari daerah mana pun di Indonesia. Ke-4 WNI mendapatkan perlakuan yang sama seperti WNI lainnya, sesuai prosedur dan standar pelayanan yang ada.
Salah satu dari WNI dimaksud (CR), adalah “korban/pelaku kambuhan”, yang tercatat pernah sebagai operator di bidang penipuan online di Kamboja. Pada 2022, yang bersangkutan difasilitasi kepulangannya ke tanah air oleh KBRI Phnom Penh
atas biaya penuh Pemri. Namun, di 2024, CR ke Kamboja lagi dengan paspor baru dan kembali menjadi operator di bidang yang sama.
Dikarenakan status CR sebagai “repeat offender”, maka pihak Imigrasi Kamboja telah menempatkannya di Detensi Imigrasi selama menyelesaikan pengurusan exit visa. Adapun 3 WNI lainnya telah mengurus exit visa dan dapat kembali ke Indonesia secara mandiri.
Baca juga: Kemlu catat 6.800 WNI terlibat kasus penipuan online
Dubes Santo menekankan bahwa “KBRI Phnom Penh berkomitmen melindungi WNI di Kamboja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Di saat yang sama, KBRI tidak dapat mentolerir perspektif yang sepertinya “menormalisasi” keterlibatan
dalam aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di tanah air.”
KBRI Phnom Penh juga berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan media massa, dapat mendukung upaya penyuluhan tentang bahaya bekerja di luar negeri secara non-prosedural, terutama di bidang yang ilegal.
KBRI tidak jarang menemukan WNI yang memohon fasilitasi pemulangan untuk kesekian kalinya, setelah kembali mencoba pekerjaan yang too good to be true di luar negeri.
Sesuai dengan data Imigrasi Kamboja, pada 2024 terdapat 131.184 orang WNI yang menetap di negeri ini dengan izin tinggal 3-24 bulan.
Selama 3 bulan pertama 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja, naik 174% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari total kasus yang ditangani, 85% melibatkan WNI yang terkait dengan kegiatan penipuan online.
Baca juga: Menteri Karding ingatkan PMI tempuh cara legal bekerja di luar negeri