Tangerang (ANTARA) - Polisi menangkap oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) lantaran melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang Ciledug Kota Tangerang, Banten dengan alasan untuk uang pembinaan.
Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby di Tangerang Kamis mengatakan oknum ormas berinisial AHZ (38) itu ditangkap berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme dilakukan oleh oknum ormas.
"Rekannya DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap, namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan," kata Kompol Dalby.
Baca juga: Polisi amankan jukir liar yang ganggu kenyamanan di Bandara Soetta
Ia mengatakan oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu
Kemudian, pada Sabtu, (10/5) pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut datang lagi meminta sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu serta menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.
"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," ungkapnya.
Baca juga: BKPM serahkan penyelesaian kasus minta proyek di Cilegon ke polisi
Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu setiap pedagang.
"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," ujarnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Baca juga: Wagub Dimyati: pengusaha bergaya preman minta proyek akan ditindak
Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran.
Kapolsek mengatakan pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.
"Sesuai dengan arahan Kapolres, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Andra Soni sayangkan permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang