Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar evaluasi tingkat tinggi (high level meeting) untuk meninjau pelaksanaan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
Gubernur Banten Andra Soni, di Kota Serang, Kamis, menyampaikan bahwa program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dengan tingginya partisipasi wajib pajak sejak pemberlakuannya pada 10 April 2025.
"Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sudah ada 288.000 kendaraan yang sebelumnya menunggak kini mendaftar dan membayar pajaknya," ujar Andra.
Baca juga: Samsat Cikokol catat penerimaan pajak kendaraan Rp46 miliar
Program pemutihan pajak ini, kata Andra, menjadi bagian dari upaya membangun basis data kendaraan bermotor aktif yang lebih akurat menjelang penyusunan anggaran 2026.
Dari total 2,3 juta kendaraan yang tercatat menunggak, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Meski demikian, Andra tidak menampik adanya sejumlah keluhan di lapangan terkait penumpukan pelayanan di kantor Samsat.
"Beberapa kantor Samsat bahkan melayani hingga dini hari. Ini tidak sehat, dan pasti ada solusi agar layanan tetap optimal," kata dia.
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan di Banten tembus Rp237 miliar
Ia menegaskan pentingnya peran serta pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program ini, mengingat penerapan opsen pajak sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang membuat pendapatan dari sektor kendaraan bermotor menjadi milik daerah secara langsung.
"Jadi ini simbiosis mutualisme. Kabupaten/kota juga harus aktif melakukan upaya-upaya di wilayah masing-masing agar informasi dan pelaksanaan program ini berjalan maksimal," ujar Andra pula.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana menambahkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen untuk mengevaluasi implementasi keputusan gubernur secara menyeluruh.
“Ini bagian dari insentif dan apresiasi Gubernur bagi kesejahteraan masyarakat Banten. Semua pihak dilibatkan, mulai dari Bapenda, Dirlantas Polda Banten dan Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, hingga Bank Banten,” kata Nana.
Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di Samsat Cikokol Tangerang tembus Rp25 miliar
Ia menjelaskan, saran dan masukan dari kabupaten/kota telah ditampung, termasuk usulan penambahan gerai pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pajak.
"Kalau itu bisa mendekatkan pelayanan ke publik, tentu kita akan realisasikan. Bapenda provinsi bersama Bapenda kabupaten/kota akan segera menindaklanjuti,” ujarnya pula.
Menurut Nana, sejak dimulai pada 10 April hingga 10 Mei, evaluasi awal menunjukkan tren positif. Ke depan, pemerintah menargetkan percepatan sosialisasi dan peningkatan kualitas layanan hingga akhir program pada 31 Juni 2025.
“Kerja-kerja kolaboratif ini akan terus diperkuat untuk memastikan para wajib pajak mendapatkan pelayanan yang sebanding dengan antusiasme mereka,” kata dia lagi.
Baca juga: Samsat Balaraja bantah ada pungli program pemutihan PKB di Tangerang